Ekonomi

Driver Ojol Protes BHR Rp 50.000, Wamenaker: Mereka Pekerja Paruh Waktu

Redaksi
×

Driver Ojol Protes BHR Rp 50.000, Wamenaker: Mereka Pekerja Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Driver Ojol Protes BHR Rp 50.000, Wamenaker: Mereka Pekerja Paruh Waktu
Dok. Ojek online/Ilustrasi)

“Kita telepon Gojek dan Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50.000? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang enggak aktif juga, pekerja sambilan,” tegasnya.

Sementara itu, Noel menyebut ada juga driver ojol yang menerima BHR hingga Rp 1 juta lebih. Ia menekankan bahwa pemberian BHR untuk driver ojol masih bersifat imbauan, bukan kewajiban.

“Untuk driver Maxim minimal Rp 500.000. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp 1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak,” tambah Noel.

Baca Juga :  Indonesia Lepas Ekspor Perdana Beras CBP Premium ke Arab Saudi, Sebanyak 2.280 Ton

Gojek, Grab, dan Maxim telah menyalurkan BHR kepada pengemudi taksi online dan ojol. Gojek membagikan BHR pada 22-24 Maret, Grab pada 23-24 Maret, dan Maxim pada 21-24 Maret. Namun, tidak semua mitra mendapatkan bonus Lebaran ini.

Setiap platform memiliki syarat dan kriteria tertentu dalam penentuan BHR, seperti tingkat keaktifan mitra, jumlah orderan yang diselesaikan, dan kepatuhan terhadap aturan platform. (MS)