Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, tindakan tersebut dilakukan di ruang baru yang belum digunakan dan rencananya akan difungsikan untuk operasi khusus perempuan.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk uji DNA untuk memastikan bukti yang ditemukan, termasuk dari alat vital korban dan barang bukti lainnya.
Diketahui, sebelum ditangkap, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi dan sempat dirawat.
Saat ini, korban dalam kondisi stabil namun mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk infus, sarung tangan, suntikan, kondom, dan obat-obatan.
Tersangka PAP dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi masih melanjutkan penyelidikan. (DR)






