FaktaID.net – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, melayangkan kritik terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau—Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Melalui blog pribadinya, Ponto menilai keputusan Kemendagri dalam SK Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 itu mengabaikan bukti sejarah dan arsip hukum yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh sejak abad ke-19.
“Saya merasa ada yang luput. Keputusan administratif yang hanya disandarkan pada teknologi spasial modern ternyata mengabaikan sesuatu yang jauh lebih tua, lebih dalam, dan lebih bermakna: sejarah,” tulisnya, dikutip Jumat (13/6).
Ia merujuk pada peta kolonial tahun 1853 karya kartografer Belanda, Hermann von Rosenberg, yang mencatat pulau-pulau tersebut berada dalam wilayah Distrik Singkil, Aceh. Menurutnya, peta itu bukan sekadar dokumen kuno.
“Ini bukan sekadar peta tua. Ini adalah dokumen negara kolonial yang menunjukkan bahwa dari segi pemerintahan Belanda, pulau-pulau itu adalah bagian dari Aceh,” tegasnya.
Selain peta tersebut, Ponto juga menyebut dokumen agraria tahun 1965 yang mencatat pulau-pulau itu sebagai wilayah Aceh. Ia turut menyinggung kesepakatan batas laut tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang kembali menegaskan bahwa pulau-pulau itu berada dalam wilayah Aceh.
Ia juga menyoroti fakta-fakta di lapangan, seperti tugu batas bertuliskan “Kabupaten Aceh Singkil”, dermaga yang dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), hingga pelayanan medis dari Dinas Kesehatan Aceh di Pulau Panjang dan Mangkir.
“Jika negara ini menjadikan ‘kehadiran administratif’ sebagai ukuran, maka Aceh telah lama hadir di sana, bukan hanya lewat peta, tapi juga lewat pengabdian,” ujarnya.
Ponto mempertanyakan dasar keputusan yang hanya bersandar pada teknologi, tanpa mempertimbangkan jejak historis yang otentik.
“Apakah kehadiran administratif bisa menghapus sejarah? Apakah garis satelit bisa membatalkan tugu sejarah? Apakah keberadaan Aceh selama lebih dari satu abad bisa digusur oleh satu surat keputusan?” tanyanya.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa Aceh tidak sedang menuntut wilayah yang bukan haknya. “Aceh hanya ingin agar sejarahnya tidak dicabut dari peta,” pungkasnya. (DR)






