FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebutkan bahwa Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR pada periode 2019 hingga 2021.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR Periode 2019-2021,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7).
Meski demikian, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai modus dan bentuk gratifikasi yang tengah diusut penyidik. Namun, beberapa saksi sudah mulai diperiksa dalam proses penyidikan.
Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR, baik pada periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
Ia juga menekankan komitmen MPR dalam mendukung penegakan hukum.
“MPR menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Siti. (DR)






