Sampai Senin malam (26/1), akses jalan Jorong Jujutan yang menjadi satu-satunya jalur keluar-masuk menuju kawasan tersebut masih diblokir warga, sehingga tim belum dapat melakukan proses evakuasi alat berat.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH, dalam hal ini Satgas Halilintar PKH yang khusus menangani permasalahan tambang di Kawasan Hutan dengan harapan kerusakan Kawasan hutan dan lingkungan yang diakibatkan oleh PETI dapat diatasi,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Rabu (28/1).
Ia menegaskan bahwa hutan, khususnya kawasan hutan lindung, harus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan karena memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan, mulai dari pengaturan tata air, pengendalian erosi, menjaga kesuburan tanah, hingga melindungi habitat flora dan fauna.
Melalui operasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencegah terjadinya bencana ekologis akibat kerusakan hutan.
“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya penegakan hukum kehutanan dapat berjalan efektif. Melindungi hutan berarti melindungi kehidupan,” pungkas Hari Novianto. (DR).




