“UNIFIL menyampaikan belasungkawa yang paling dalam kepada keluarga dan kerabat Kopral Pramudia, serta kepada Tentara Nasional Indonesia, Pemerintah, dan seluruh rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, UNIFIL menegaskan pentingnya perlindungan terhadap personel penjaga perdamaian sesuai hukum internasional. Mereka menyerukan kepada semua pihak yang terlibat konflik untuk bertanggung jawab atas keselamatan pasukan PBB.
“Kami menuntut kepada semua pihak untuk mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan menjamin keselamatan serta keamanan personel dan aset PBB setiap saat,” tegas UNIFIL.
Dalam pernyataannya, UNIFIL juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius.
“Serangan sengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701, serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” pungkasnya. (DR)






