FaktaID.net – Jaksa Agung RI, Burhanuddin, menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (6/3).
Pertemuan ini membahas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa perkara yang tengah disidik tidak berkaitan dengan kondisi bahan bakar minyak (BBM) saat ini. Ia memastikan bahwa kualitas Pertamax yang beredar pada 2024 sudah sesuai standar yang ditetapkan.
“BBM yang saat ini dipasarkan dalam kondisi baik dan sesuai spesifikasi. Ini tidak ada kaitannya dengan penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menjelaskan bahwa stok BBM memiliki masa simpan sekitar 21-23 hari, sehingga produk yang beredar saat ini tidak berasal dari periode 2018-2023 yang tengah diperiksa.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan adanya fakta hukum bahwa PT Pertamina Patra Niaga pernah membeli BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90.
BBM tersebut disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) sebelum dilakukan proses blending dan didistribusikan ke masyarakat.






