Dari hasil penyidikan, Kejari Merauke juga telah menyita uang sebesar Rp312.774.108 sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Kasus ini bermula saat terjadi penolakan warga Kampung Firiwage terhadap mobilisasi material dan tenaga kerja pada 12 Oktober 2023.
Akibatnya, pekerjaan tidak dapat dilanjutkan. Pihak PPK, Risman Naga, sempat berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Boven Digoel untuk meminta izin pemindahan lokasi proyek.
Namun, Inspektorat menolak pemindahan tersebut. Meskipun demikian, tersangka FT tetap memerintahkan agar proyek dipindahkan ke Kampung Kawagit, yang akhirnya menyebabkan PPK dan tim teknis mengundurkan diri karena menganggap langkah itu menyalahi ketentuan.
“Sekitar awal Desember 2023, progres pekerjaan di Kawagit masih di bawah 5 persen. Namun, tersangka K bersama beberapa pihak lainnya tetap mengajukan tagihan 100 persen,” ungkap Sulta.
Tagihan tersebut kemudian diproses hingga akhirnya SP2D senilai Rp2,31 miliar terbit pada 20 Desember 2023 dan dicairkan sehari kemudian oleh salah satu saksi menggunakan cek atas nama CV. Bangun Sarana Papua.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)






