Daerah

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Orang Dekat Bebby Hussy Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

Redaksi
×

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Orang Dekat Bebby Hussy Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Kejati Bengkulu Geledah Rumah Orang Bebby Hussy Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan
Dok. Kejati Bengkulu Geledah Rumah Orang Dekat Bebby Hussy Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan/Foto: Kejati Bengkulu)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Pada Kamis, 25 September 2025, tim penyidik menggeledah rumah milik IA di Jalan Batang Hari, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu.

IA diketahui merupakan orang terdekat dari tersangka utama Bebby Hussy (BH). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah ruangan, termasuk kamar pribadi IA, diperiksa langsung oleh penyidik dengan disaksikan oleh yang bersangkutan.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Danang Prasetyo yang didampingi penyidik Ahmad Ghufroni, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp3,03 Miliar, Kejari Tetapkan Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka

“Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang sedang kami tangani,” ujar Danang Prasetyo dalam konferensi pers kepada awak media, dikutip Jumat (26/9).

Sebelumnya, IA juga telah diperiksa sebagai saksi dan diketahui bekerja di salah satu kantor PT IRP. Kejati Bengkulu menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai komitmen pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.

Adapun dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menyita uang senilai Rp103,3 miliar dari tersangka BH dan pihak terkait. Penyitaan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, yang mencakup rekening tabungan, deposito, giro, hingga uang tunai.

Baca Juga :  Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan RPU di Kutai Timur, Kerugian Negara Rp10,8 Miliar

“Uang ini adalah uang yang kami sita dari tindak pidana dugaan korupsi di sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining,” ujar Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.

Dalam perkara dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining, kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar. Kasus ini pun disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Bengkulu. (DR)