FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas di wilayah Manado dan Kotamobagu pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang oleh PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dan perak yang diketahui tidak memiliki sertifikat resmi.
“Penggeledahan dan penyitaan di sejumlah toko emas sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT. Hakian Wellem Rumansi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi kepada awak media, Selasa (3/3).
Adapun toko emas di Kota Manado yang menjadi lokasi penggeledahan meliputi toko emas Bobby, toko emas Istana Jewerly, toko emas London, dan toko emas Haji Murni. Sementara itu, satu toko emas lainnya yang turut digeledah berada di Kotamobagu, yakni toko emas Srikandi.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya emas batangan dan emas butiran, perangkat handphone dan barang-barang lainnya,” terang Januarius.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan perkara yang tengah berjalan. Selain itu, penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (DR).






