Berita

KPK Dalami Kasus Bansos Covid-19 Era Jokowi, Kerugian Negara Capai Rp250 Miliar

Redaksi
×

KPK Dalami Kasus Bansos Covid-19 Era Jokowi, Kerugian Negara Capai Rp250 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK Dalami Kasus Bansos Covid-19 Era Jokowi, Kerugian Negara Capai Rp250 Miliar
Dok. Ilustrasi Bansos Covid-19.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020, yang berlangsung di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada Rabu (16/7), KPK memanggil dan memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih. Mereka adalah Richard Cahyanto selaku Direktur PT Envio Global Persada, serta Roni Ramdani yang diketahui pernah menjadi bagian dari Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.

“Didalami terkait peran mereka dalam operasional pemberian paket bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (17/7).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Tata Kelola SDA dan Minerba di Istana

Saat ini, KPK tengah menyelidiki lanjutan kasus korupsi pengadaan bansos presiden yang melibatkan sekitar enam juta paket sembako. Penyaluran bansos tersebut mencakup tahap ketiga, kelima, dan keenam, di mana masing-masing tahap terdiri atas dua juta paket.

Plt Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya menyampaikan bahwa total nilai proyek bansos dalam tiga tahap itu mencapai hampir Rp900 miliar. Dari jumlah tersebut, dugaan kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Sebelumnya, KPK telah memanggil tiga direktur dari perusahaan swasta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covisd-19 di wilayah Jabodetabek yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Baca Juga :  Maximize Your Capital-Building Connections

Tiga direktur yang diminta hadir sebagai saksi adalah Dharmawan Tjendra selaku Direktur PT Primalayan Teknologi Persada, Budi Darmawan Danuningrat sebagai Direktur Utama PT Quas Dasana Pradita, serta Sally yang menjabat Direktur Pemasaran dan Keuangan PT Balimaya Permai.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (15/7), seperti dikutip dari Kompas.com. (DR)