Berita  

MUI Dorong Pemerintah dan DPR Susun UU Anti-Islamofobia

Redaksi
MUI Dorong Pemerintah dan DPR Susun UU Anti-Islamofobia
Dok. Majelis Ulama Indonesia/MUIDigital)

“Pintu masuk untuk menjatuhkan Islam biasanya soal keamanan, karena mereka yang membenci Islam biasanya menimbulkan situasi teror dan ketakutan,” tambahnya.

Forum ini turut menyoroti pentingnya menindaklanjuti Resolusi Majelis Umum PBB No. 76/254 tahun 2022 yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia, serta Resolusi No. 78/264 tahun 2024 terkait langkah-langkah penanggulangan Islamofobia.

Menanggapi hal ini, MUI menekankan perlunya peran aktif umat Islam dalam mengubah persepsi global.

Baca Juga :  Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Amran Tegaskan Larangan Impor Berlaku Ketat

“Umat Islam, dunia Islam harus menjadi “agent of change” dalam menyampaikan pemikiran-pemikiran yang sejalan dengan prinsip-prinsip Rahmatan lil Alamin,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, MUI juga mendorong penguatan pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai toleransi serta pentingnya dialog lintas agama.

Selain itu, MUI menyarankan agar para Duta Besar Indonesia yang akan bertugas di luar negeri turut membawa misi diplomasi keagamaan.

Baca Juga :  Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura, Perkuat Sinergi Pertahanan Regional

“Sebaiknya Dubes-Dubes RI yang akan bertugas ke luar negeri duduk bersama Kemenlu dan MUI karena mereka juga punya misi untuk menyampaikan kepada dunia internasional tentang Islam yang damai,” imbuhnya. (*)