“Ada 3 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus peleburan timah yang diduga ilegal tersebut,” ujarnya.
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peleburan timah tanpa izin di Desa Kemuja. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Tipidter Satreskrim bersama Polsek Mendo Barat langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Tiba di TKP, anggota tidak menemukan para pekerja dan hanya menemukan tungku tempat peleburan yang habis digunakan melebur timah,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyisiran lebih lanjut, petugas menemukan dua lokasi tambahan yang diduga juga digunakan untuk aktivitas serupa. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini, barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka dan kasusnya masih didalami penyidik,” tambahnya. (DR)




