FaktaID.net – Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan segera menyelesaikan polemik status empat pulau yang melibatkan dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Utara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi.
Hasan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo tengah menyiapkan langkah konkret untuk mengakhiri sengketa tersebut. Salah satunya adalah melalui penerbitan aturan resmi yang bersifat mengikat mengenai batas wilayah administratif antara kedua provinsi tersebut.
“Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan perpres, tetapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” ujar Hasan di kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan penetapan batas wilayah, termasuk nama dan pengelompokan pulau-pulau, berada di tangan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Presiden Prabowo memutuskan untuk turun tangan langsung menangani polemik status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat,” lanjut Hasan.
Dalam proses penyelesaian sengketa ini, Hasan menegaskan bahwa Presiden Prabowo akan menampung berbagai aspirasi dari seluruh pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Presiden akan berdialog langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
“Jadi tentu akan presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya, dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini,” tegas Hasan. (DR)




