Hukum  

KPK Hormati Keputusan Presiden Beri Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP

Redaksi
KPK Hormati Keputusan Presiden Beri Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP
Dok. Tiga Direksi ASDP Saat Ditetapkan Tersangka oleh KPK/Foto: KPK)

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi ASDP: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono. Pemerintah menyebut penetapan rehabilitasi ini melalui kajian hukum mendalam lintas kementerian dan para ahli.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Sufmi Dasco Ahmad yang hadir bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (24511).

Baca Juga :  Yenti Garnasih: KPK Harus Periksa Semua Pihak Termasuk Jokowi dan Luhut dalam Kasus Whoosh

Sementara itu, Mensesneg, Prasetyo Hadi turut menjelaskan proses kronologis telaah pemerintah yang berjalan sebelum rehabilitasi diberikan. Ia menegaskan bahwa setiap permohonan masyarakat terkait perkara hukum telah melalui tahapan analisis komprehensif dari berbagai kementerian.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” tuturnya. (DR)