Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp15.700 menjadi Rp18.000. Selain itu, volumenya juga tidak sesuai,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini. Ia mengingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat.
“Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya. (TR)






