FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), untuk menerima suap dalam proyek pembangunan jalan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya tengah menelusuri alur koordinasi dan instruksi yang diterima oleh Topan terkait kasus tersebut.
“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (25/7), seperti dikutip dari Antara.
Meskipun Topan Obaja hingga kini belum memberikan keterangan, KPK menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti begitu saja.
“Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” kata Asep.
Penanganan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan proyek preservasi jalan yang berada di bawah tanggung jawab PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
Dalam operasi itu, penyidik KPK mengamankan enam orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (DR)






