Hukum

Skandal Pungli di Rutan KPK : 66 Pegawai Diberhentikan

Redaksi
×

Skandal Pungli di Rutan KPK : 66 Pegawai Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tmengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 66 pegawainya yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keputusan ini diumumkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers pada hari Rabu (24/4).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) KPK yang terlibat dalam kasus pungli di Rutan Cabang KPK.

“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4).

Pemeriksaan ini melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Hasilnya menunjukkan bahwa 66 pegawai melanggar ketentuan disiplin PNS yang diatur dalam PP 94 tahun 2001.

“Pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS bagi 66 pegawai, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” ungkap Ali.

Sanksi pemberhentian tersebut efektif diberlakukan pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai terlibat. Ali menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memberantas praktik korupsi di internalnya.

“Keputusan ini adalah bukti komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internalnya hingga tuntas dan menunjukkan sikap zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” tegasnya. (*/DR)