FaktaID.net – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta pihak kepolisian menindak Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin, yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pengusaha hingga mencapai Rp165 juta.
Permintaan ini disampaikan Dedi usai mencermati kasus yang viral di media sosial, terkait surat permintaan THR dari Pemerintah Desa Klapanunggal yang ditujukan kepada perusahaan di wilayah tersebut. Dalam surat tertanggal 12 Maret 2025 itu, permintaan diajukan dengan dalih peringatan Idulfitri 1446 H dan pelaksanaan acara halal bihalal.
“Kalau saya lebih cenderung, ketika di Subang saya menginstruksikan penangkapan terhadap premanisme, maka di Bekasi dan berbagai tempat lain juga dilakukan hal serupa. Jadi perlakuan serupa harus diterapkan kepada Kades Klapanunggal,” ujar Dedi pada Rabu (2/4), dikutip dari laman Kompas.com.
Menurut Dedi, tindakan yang dilakukan Ade serupa dengan praktik premanisme yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Barat, dan karena itu perlu diproses secara hukum.
Ia menegaskan bahwa meskipun pembinaan kepala desa merupakan tanggung jawab bupati, kasus ini menjadi sorotan karena Kades Klapanunggal dianggap mengabaikan surat edaran dari Gubernur Jabar. Surat tersebut melarang pemerintah daerah, termasuk BUMN dan BUMD, untuk memberi atau menerima THR dalam bentuk apa pun.
“Nah ini kan, meminta. Artinya meminta diberi. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan,” tegas Dedi.
Setelah surat permintaan THR viral, Ade Endang Saripudin menyampaikan permintaan maaf melalui akun resmi Pemkab Bogor. Dalam pernyataannya pada Sabtu (29/3), ia menyebut bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan dan meminta pengusaha untuk mengabaikannya.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” ujar Ade dalam video klarifikasinya. Ia juga berjanji akan menarik kembali surat yang telah beredar luas tersebut. (DR)




