SPI 2024: 30% Guru dan 18% Pimpinan Pendidikan Anggap Gratifikasi Sebagai Hal Biasa

Redaksi
SPI 2024: 30% Guru dan 18% Pimpinan Pendidikan Anggap Gratifikasi Sebagai Hal Biasa
Dok. Ilustrasi.

FaktaID.net – Pemberian parsel, bingkisan, atau hadiah kepada guru dan dosen pada hari raya kerap dianggap lumrah sebagai bentuk “terima kasih”. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa praktik ini justru mengancam integritas dunia pendidikan.

Hal tersebut ditegaskan dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 yang digelar di Jakarta, pada Kamis (24/4). Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan masih adanya pemakluman terhadap gratifikasi di lingkungan pendidikan.

Baca Juga :  Eks Penyidik KPK Berharap Kortas Tipikor Polri Mampu Menjawab Tantangan

“Sebanyak 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal biasa. Ini berbahaya, karena bisa membuka celah korupsi kecil yang dinormalisasi dari generasi ke generasi,” ujar Wawan.

Fenomena ini tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 oleh KPK. Sebanyak 65% satuan pendidikan mengakui praktik pemberian hadiah kepada tenaga pendidik masih sering terjadi, terutama saat hari raya atau menjelang kenaikan kelas. Bahkan, 22% di antaranya terkait dengan permintaan kenaikan nilai atau kelulusan.

Baca Juga :  Penjualan Tiket KAI Lampaui 3,3 Juta, Puncak Arus Mudik Terjadi pada 28 Maret

Padahal, sesuai Pasal 5 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

KPK mengingatkan, jika praktik ini dibiarkan, dunia pendidikan bisa menjadi awal pembiasaan perilaku menyimpang. Sebagai solusinya, KPK mendorong pemberian apresiasi non-materi seperti ucapan terima kasih, testimoni positif, atau dukungan terhadap peningkatan mutu pendidikan.