FaktaID.net – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam pernyataan pers pada Selasa (10/6).
Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai pandangan publik, termasuk aspirasi dari kalangan aktivis lingkungan yang selama ini menolak keberadaan tambang di kawasan konservasi.
“Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama para pegiat media sosial, yang telah memberikan informasi, masukan, dan kepedulian terhadap kelestarian alam di Raja Ampat,” ujar Prasetyo.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan regulasi sejak Januari 2025 dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas berbasis sumber daya alam seperti pertambangan.
Kebijakan ini menjadi landasan dalam meninjau kembali sejumlah izin usaha yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan.
“Pencabutan IUP di Raja Ampat adalah bagian dari proses panjang yang sudah dijalankan oleh pemerintah dalam rangka menertibkan pemanfaatan kawasan hutan,” tambahnya.
Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua di antaranya menerima izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel yang memperoleh izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang mendapat izin sejak 2013.
Sementara tiga perusahaan lainnya mengantongi izin dari pemerintah daerah, yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Kawei Sejahtera Mining yang mendapat IUP pada 2013, serta PT Nurham yang mengantongi izin pada tahun 2025. (DR)






