Daerah  

GMB Ungkap Dugaan Kolusi Tiga BUMD di Bogor, Soroti Dana PDAM untuk Lunasi Utang PPE

Redaksi
GMB Ungkap Dugaan Kolusi Tiga BUMD di Bogor, Soroti Dana PDAM untuk Lunasi Utang PPE
Dok. Ilustrasi.

FaktaID.net – Gerakan Mahasiswa Bogor (GMB) menyoroti dugaan pelanggaran kewenangan dan maladministrasi yang melibatkan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bogor. Temuan tersebut diungkapkan langsung oleh Galih Rafsanjani, dari Gerakan Mahasiswa Bogor.

“Hasil penemuan tim kami di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan kewenangan dan indikasi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tiga BUMD,” ujar Galih, Kamis (24/7).

Menurut Galih, pihaknya menemukan adanya deposito dana dari PT Sayaga Wisata dan Perumda PDAM Tirta Kahuripan ke Bank Syariah BUMD BTB. Namun yang menjadi sorotan utama adalah pelunasan utang PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) ke Bank Bukopin yang disebut dilakukan dengan menggunakan dana deposito milik PDAM.

Baca Juga :  Kejari Blitar Tahan Mantan Dirut Perumda Bank Kota Blitar Terkait Dugaan Korupsi Kredit

“Bank Syariah BTB membayarkan kepada Bank Bukopin untuk melunasi hutang PPE dan menarik aset berupa sertifikat dari Bank Bukopin. Pertanyaannya, apakah boleh aset PPE begitu saja dilunasi atau ditebus menggunakan dana PDAM?” tanya Galih.

Ia juga mempertanyakan kejelasan status kepemilikan aset setelah proses pelunasan tersebut.

“Setelah pelunasan, aset itu menjadi milik siapa? Apakah eksekutif dan legislatif mengetahui adanya pelimpahan dana PDAM di Bank BTB untuk menebus utang PPE? Jika tahu, maka ini adalah maladministrasi. Tapi jika tidak tahu, ke mana audit inspektorat selama ini?” tegasnya.

Tak hanya itu, Galih juga menyinggung kerja sama aset PPE berupa batching plant yang saat ini disewakan kepada pihak swasta.

Baca Juga :  Operasi Pekat Toba 2025, Polda Sumut Tangkap 1.312 Pelaku Premanisme

“Temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa aset batching plant PPE dikerjasamakan dengan pihak swasta dengan setoran sewa Rp120 juta per bulan, belum termasuk bagi hasil produksi,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa praktik ini mencerminkan adanya dugaan kolusi antar-BUMD yang dapat menimbulkan kerugian negara.

“Ini adalah sindikat tiga BUMD yang saling bekerja sama melakukan praktik pidana. Dan ini juga menunjukkan kelalaian Pemerintah Daerah dalam memonitor BUMD yang seharusnya diawasi secara ketat,” tutup Galih.

Baca Juga :  Kejari Tual Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

Sementara itu, Direktur Utama BPRS Bogor Tegar Beriman (BTB), H. Dedin Nazarudin, memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Dedin menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi sebagai bank yang menghimpun dan menyalurkan dana dari pihak ketiga sesuai regulasi.

“Deposito pihak ketiga, artinya merupakan kewajiban dari BTB untuk melaksanakannya sebagai intermediasi Bank, menghimpun dan menyalurkannya,” ujar Dedin saat ditemui di Kantornya, Selasa (29/7).

Ia menolak untuk mengungkap nominal deposito dengan alasan menjaga kerahasiaan perbankan.

“Saya tidak boleh mengatakan berapa nominal (Deposito) karena itu masuk dalam kerahasiaan, kecuali yang meminta dari deposan atau penanggungnya,” jelasnya.