FaktaID.net – Gerakan Mahasiswa Bogor (GMB) menyoroti dugaan pelanggaran kewenangan dan maladministrasi yang melibatkan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bogor. Temuan tersebut diungkapkan langsung oleh Galih Rafsanjani, dari Gerakan Mahasiswa Bogor.
“Hasil penemuan tim kami di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan kewenangan dan indikasi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tiga BUMD,” ujar Galih, Kamis (24/7).
Menurut Galih, pihaknya menemukan adanya deposito dana dari PT Sayaga Wisata dan Perumda PDAM Tirta Kahuripan ke Bank Syariah BUMD BTB. Namun yang menjadi sorotan utama adalah pelunasan utang PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) ke Bank Bukopin yang disebut dilakukan dengan menggunakan dana deposito milik PDAM.
“Bank Syariah BTB membayarkan kepada Bank Bukopin untuk melunasi hutang PPE dan menarik aset berupa sertifikat dari Bank Bukopin. Pertanyaannya, apakah boleh aset PPE begitu saja dilunasi atau ditebus menggunakan dana PDAM?” tanya Galih.
Ia juga mempertanyakan kejelasan status kepemilikan aset setelah proses pelunasan tersebut.
“Setelah pelunasan, aset itu menjadi milik siapa? Apakah eksekutif dan legislatif mengetahui adanya pelimpahan dana PDAM di Bank BTB untuk menebus utang PPE? Jika tahu, maka ini adalah maladministrasi. Tapi jika tidak tahu, ke mana audit inspektorat selama ini?” tegasnya.
Tak hanya itu, Galih juga menyinggung kerja sama aset PPE berupa batching plant yang saat ini disewakan kepada pihak swasta.
“Temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa aset batching plant PPE dikerjasamakan dengan pihak swasta dengan setoran sewa Rp120 juta per bulan, belum termasuk bagi hasil produksi,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa praktik ini mencerminkan adanya dugaan kolusi antar-BUMD yang dapat menimbulkan kerugian negara.
“Ini adalah sindikat tiga BUMD yang saling bekerja sama melakukan praktik pidana. Dan ini juga menunjukkan kelalaian Pemerintah Daerah dalam memonitor BUMD yang seharusnya diawasi secara ketat,” tutup Galih.
Sementara itu, Direktur Utama BPRS Bogor Tegar Beriman (BTB), H. Dedin Nazarudin, memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Dedin menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi sebagai bank yang menghimpun dan menyalurkan dana dari pihak ketiga sesuai regulasi.
“Deposito pihak ketiga, artinya merupakan kewajiban dari BTB untuk melaksanakannya sebagai intermediasi Bank, menghimpun dan menyalurkannya,” ujar Dedin saat ditemui di Kantornya, Selasa (29/7).
Ia menolak untuk mengungkap nominal deposito dengan alasan menjaga kerahasiaan perbankan.
“Saya tidak boleh mengatakan berapa nominal (Deposito) karena itu masuk dalam kerahasiaan, kecuali yang meminta dari deposan atau penanggungnya,” jelasnya.




