Daerah  

Kejari Bengkulu Tahan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Aset Pasar Panorama

Redaksi
Kejari Bengkulu Tahan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Aset Pasar Panorama
Dok. Penetapan Tersangka dan Penahanan Anggota DPRD Kota Bengkulu atas Dugaan Korupsi Aset Pasar Panorama.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial PH, anggota DPRD Kota Bengkulu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama.

Selain itu, PH juga diduga melakukan pemerasan terkait penjualan kios-kios di kawasan pasar tersebut. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 1 Oktober 2025.

“Tersangka PH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Bentiring Kota Bengkulu,” kata Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, mewakili Kepala Kejari, Yeni Puspita, Rabu (1/10).

Baca Juga :  Kejari Madina Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit

Menurutnya, PH diduga membangun kios di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu tanpa izin, lalu menjualnya kepada para pedagang dengan harga bervariasi.

“Nilainya mencapai Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit,” ungkap Fri Wisdom.

Ia menegaskan bahwa tanah Pasar Panorama merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Bengkulu. “Sesuai aturan, pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut wajib mendapat izin dari instansi terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

Penahanan PH, lanjutnya, dilakukan dengan pertimbangan adanya risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. (DR)