FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial PH, anggota DPRD Kota Bengkulu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama.
Selain itu, PH juga diduga melakukan pemerasan terkait penjualan kios-kios di kawasan pasar tersebut. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 1 Oktober 2025.
“Tersangka PH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Bentiring Kota Bengkulu,” kata Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, mewakili Kepala Kejari, Yeni Puspita, Rabu (1/10).
Menurutnya, PH diduga membangun kios di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu tanpa izin, lalu menjualnya kepada para pedagang dengan harga bervariasi.
“Nilainya mencapai Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit,” ungkap Fri Wisdom.
Ia menegaskan bahwa tanah Pasar Panorama merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Bengkulu. “Sesuai aturan, pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut wajib mendapat izin dari instansi terkait,” ujarnya.
Penahanan PH, lanjutnya, dilakukan dengan pertimbangan adanya risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. (DR)






