FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menetapkan tiga orang dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2025 senilai Rp26 miliar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris KPU, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tim akhirnya menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, pada Jumat (3/10).
Usai menjalani pemeriksaan administrasi, ketiganya langsung digelandang keluar dari kantor Kejari Prabumulih menuju mobil tahanan. Mereka kemudian dibawa ke rumah tahanan (rutan) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Safei menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan kejanggalan dalam penggunaan dana hibah Pilkada. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya lonjakan anggaran pada sejumlah kegiatan.
“Penyalahgunaan terbesar terjadi pada sekitar 20 item kegiatan sosialisasi dan launching. Nilainya membengkak jauh dari rencana awal,” tegasnya.
Safei menyebut, dari total keuangan dana hibah Kota Pemulih senilai Rp26 miliar tersebut terdapat kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak komisioner KPU.
“Kemungkinan keterlibatan komisioner lain masih ada. Kita akan lihat hasil akhir penyidikan,” tandas Safei. (DR)






