Daerah

Kejari Merauke Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Boven Digoel

Redaksi
×

Kejari Merauke Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Boven Digoel

Sebarkan artikel ini
Kejari Merauke Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Boven Digoel
Dok. Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Boven Digoel/Foto: Kejari Merauke)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, pada Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup dalam ekspose perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka, yakni FT selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel merangkap Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, dan K selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua,” ujar Sulta dalam keterangannya, Senin (20/10).

Baca Juga :  Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos P3A Terkait Dugaan Korupsi Bansos 2023–2024

Sulta menambahkan, kemudian kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIb Merauke untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, pada tahun 2023 Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel menerima dana otonomi khusus sebesar Rp3,34 miliar untuk pembangunan sarana air bersih di Kampung Firiwage.

Proyek tersebut dilelang melalui LPSE Kabupaten Boven Digoel pada 8 September 2023. Namun hingga kini, proyek tersebut belum selesai dan belum memberikan manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Boven Digoel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.893.120.837,” jelas Sulta.