FaktaID.net — Polda Kalimantan Utara menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan sistematis pengajuan kredit menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu sebagai jaminan pinjaman di Bank Kaltimtara.
Empat tersangka berinisial DSM, SA, DA, dan RA telah diamankan di Polda Kaltara, sementara dua lainnya, BS dan AD, ditahan di Lapas Cipinang karena tengah menghadapi proses hukum berbeda. Dua dari mereka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara.
Penyidik menemukan adanya 47 fasilitas kredit yang disinyalir menggunakan SPK fiktif sebagai agunan untuk memperoleh persetujuan bank. Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit tercatat di wilayah kerja Kanwil Kalimantan Utara, yakni 17 di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sekitar 100 saksi, mencakup pegawai internal bank, pemohon kredit, hingga pihak kontraktor. Lima ahli juga dilibatkan, terdiri dari ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli perbankan.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp208 miliar. Upaya pemulihan dilakukan dengan penyitaan aset bergerak dan tidak bergerak senilai sekitar Rp30 miliar, uang tunai Rp3.893.818.321, serta satu senjata api jenis pistol Walther PPKS kaliber 22 LR lengkap dengan dua magazin.
Polda Kaltara menegaskan proses penelusuran aset para pihak masih terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Dalam pengungkapan kasus ini, Ditkrimsus Polda Kaltara bekerja sama dengan OJK, KPK, Kejaksaan, dan manajemen Bank Kaltimtara.
“Kolaborasi lintas lembaga ini disebut penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung menyeluruh dan profesional,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, Rabu (3/12).
“Kami berterimakasih kepada OJK dan Bank Kaltimtara yang dalam hal pengungkapan kasus kredit fiktif,” tambahnya.
Selain penindakan, Polda Kaltara menyampaikan bahwa koordinasi lebih intens dengan OJK dan Bank Kaltimtara akan dilakukan untuk memperkuat sistem mitigasi risiko internal guna mencegah kasus serupa.
“Ditkrimsus Polda Kaltara berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional, demi mewujudkan visi Indonesia Emas,” tutup Kombes Pol Dadan Wahyudi. (DR)






