FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026. Tersangka diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagaralam yang berinisial AM.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam melalui tim penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Dalam penyidikan perkara ini telah ditemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar pihak Kejari Pagaralam, Selasa (13/1).
AM diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Yang bersangkutan tidak melaksanakan pengawasan sebagaimana mestinya, dan kelalaian tersebut dinilai menjadi faktor utama yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp523.628.719,38.






