Daerah

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Redaksi
×

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah
Dok. Keterangan Kajari Bangka Selatan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lepar Pongok/Foto: Kejari Bangka Selatan)

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan legalitas lahan negara yang diduga melibatkan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok pada rentang waktu 2017–2024.

Tersangka baru tersebut berinisial ARP, yang diketahui merupakan anak dari tersangka JN, mantan Bupati Bangka Selatan. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait aliran dana dan peran ARP dalam perkara tersebut.

“Hari ini kita kembali menetapkan tersangka baru berinisial ARP, anak dari tersangka JN yang merupakan mantan Bupati Bangka Selatan,” ujar perwakilan Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman kepada awak media, Rabu (14/1).

Baca Juga :  Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Belanja Barang dan Jasa di Setda Sorong

Dijelaskan, pada periode 2020–2021, tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap senilai Rp45.964.000.000 dari saksi JM, seorang pengusaha tambak udang.

Uang tersebut diberikan terkait pencarian dan penguasaan lahan seluas 2.299 hektare yang berada di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.

Tersangka JN kemudian menjanjikan kepada saksi JM akan membantu mencarikan lahan tambak udang serta mempercepat proses pengurusan perizinan yang diperlukan.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Yang Tabrak Mahasiswa FH UGM Tersangka

Dalam kesepakatan tersebut, harga lahan ditetapkan sebesar Rp20.000.000 per hektare, serta JM diminta mengeluarkan uang operasional terlebih dahulu sebesar Rp9 miliar.

Pada 6 Agustus 2021, tersangka JN kembali meminta saksi JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) untuk mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada tersangka ARP. Dana tersebut terkait dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.