FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga berinisial DS sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara dugaan kredit fiktif. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026.
Selain DS, tiga tersangka lain yang turut ditetapkan masing-masing berinisial WH, SC, dan RAP. Keempatnya diduga memiliki keterkaitan langsung dalam praktik kredit fiktif di bank plat merah milik Pemerintah Kota Salatiga tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan, menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka ini telah memenuhi pembuktian awal tindak pidana korupsi,” kata Firman Setiawan.
Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3.036.304.993. Guna kepentingan penyidikan dan persiapan persidangan, keempat tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salatiga selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Salatiga, Dimaz Brata Anandiansyah, menegaskan bahwa perkara yang menjerat para tersangka ini merupakan kasus yang berdiri sendiri.
“Kasus ini terpisah dan tidak ada kaitannya dengan perkara lain yang pernah ditangani Kejari Salatiga,” ujarnya.
Dimaz menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Menurutnya, penyidikan dilakukan secara independen berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan. (DR).






