FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader yang berada di Desa Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu pada Kamis, (12/2).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan GOR Kabupaten Kepahiang yang berlokasi di Jalan Dua Jalur, Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini perkara yang sedang kita dalami sudah berubah status menjadi penyidikan. Kita lakukan penggeledahan ini untuk mencari sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, dilansir ANTARA, Kamis (12/2).
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik Pidsus menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen proses jual beli, sertifikat hak milik (SHM), serta sejumlah berkas lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di sejumlah ruangan rumah tersebut.
“Sekitar 20 dokumen kita amankan. Dalam penggeledahan ini kita lakukan di rumah dan sejumlah ruangan seperti kamar dan ruangan kerjanya. Selain ruangan, kendaraan yang ada di depan rumahnya juga periksa takutnya ada dokumen yang terlewatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bando Amin C. Kader menyatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia juga telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi proses penyidikan yang berjalan.
“Saya akan membuktikan bahwa saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saat ini saya juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mendampingi proses ini,” katanya.
Sebagai informasi, pada tahun 2018 Kejari Kepahiang pernah menahan Bando Amin C. Kader terkait dugaan korupsi pengadaan lahan pusat informasi pariwisata Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2015.
Dalam perkara tersebut, total anggaran mencapai Rp3,7 miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. (DR).






