FaktaID.net – Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian satwa dilindungi jenis komodo yang terjadi di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Wilayah Pota diketahui merupakan salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Peristiwa pencurian komodo itu sendiri terjadi pada tahun 2025. Satwa dilindungi tersebut kemudian diperjualbelikan kepada penadah yang berada di Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada dua terduga pelaku, yakni Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menyampaikan bahwa pihaknya hanya berperan dalam membantu proses pengamanan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.
“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” kata Zacky, Senin (6/4).
Zacky menjelaskan, penangkapan terhadap Ruslan menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Ruslan diamankan oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas.
Selanjutnya, tim dari Polda Jawa Timur turun langsung ke Manggarai Timur untuk memburu pelaku lainnya, Junaidin Yusuf. Warga Pota tersebut sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari.
Namun, upaya pelariannya berakhir setelah Junaidin memutuskan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 3 April 2026. (DR)






