FaktaID.net — Sebanyak delapan calon haji ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya. Kasus ini kini didalami aparat terkait dugaan praktik haji nonprosedural dengan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja.
Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal bersama Dittipidter Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga telah beroperasi sejak 2024 dan memberangkatkan jemaah ilegal hingga 127 kali.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama Imigrasi Soekarno-Hatta pada 18 April dan menemukan delapan orang yang diduga akan berangkat haji secara ilegal.
“Menindaklanjuti tugas sebagai Satgas Haji, kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat 8 orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujarnya, pada Kamis (30/4).
Modus yang digunakan yakni menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean dengan menggunakan visa tenaga kerja sebagai kedok.
“Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja. Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta perusahaan-perusahaan atau PT yang memberangkatkan akan segera kami kejar,” katanya.
Polisi menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk agen dan penyedia dokumen. Masyarakat juga diimbau tidak tergiur tawaran haji instan.
Delapan orang tersebut saat ini masih berada di Indonesia dan berbeda dengan tiga WNI yang sebelumnya diamankan di Arab Saudi. (DR)






