FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sabu dengan total berat mencapai 29,4 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, pada Kamis (7/5).
Setelah menerima informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin (4/5) malam, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial ARM (25) dan S (28) di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kamar kedua tersangka, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam bungkus plastik bening.
“Di kamar tersangka ARM ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu, sedangkan di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu,” jelasnya.
Secara keseluruhan, aparat menyita 29 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.




