FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus pertambangan ilegal yang terkait dengan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan berinisial DHB dan VC.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.
Menurutnya, dari hasil penyidikan lanjutan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri, Rabu (13/5).
Ia menerangkan, DHB pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC diketahui menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga sekarang.
“DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut,” jelasnya.
Ade Safri juga mengungkapkan bahwa SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan otomatis gugur. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi kasus, DHB dan VC diduga bersama-sama melakukan aktivitas ilegal berupa menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas hasil pertambangan tanpa izin. Keduanya juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal.




