Hukum  

Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Kasus Obstruction of Justice CPO

Redaksi
Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Kasus Obstruction of Justice CPO
Dok. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Kasus Obstruction of Justice CPO.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan persidangan kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5).

“Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief.

Baca Juga :  Kejagung Sita Uang 5,5 Miliar di Kolong Tempat Tidur, Pakar TPPU: Telusuri Aset Lain

Menurutnya, YHF diduga menerima sejumlah uang dari tersangka korporasi, yakni Wilmar International, terkait penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban penjualan minyak goreng di dalam negeri oleh perusahaan CPO guna menjaga stabilitas harga.

“LHP Ombusman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh saudara YHF seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI (Kementerian Perdagangan,red) sebagai terlapor. Tetapi saudara YHF memberikan LHP kepada saudara MS dan tim dari AALF legal,” ungkapnya.

Kejagung menyebut dokumen LHP Ombudsman tersebut kemudian digunakan pihak korporasi sebagai dasar hukum dalam gugatan Tata Usaha Negara dan perkara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Tangkap 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag Perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Grup, PT Musimas Grup, dan PT Permata Hijau Grup di tingkat Pengadilan Negeri,” jelas Syarief.