Bareskrim Tahan Dirut PT MMS Terkait Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit

Redaksi
Bareskrim Tahan Dirut PT MMS Terkait Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit
Dok. Dirut PT MMS (Tengah)Tersangja Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit.

FaktaID.net — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter Bareskrim Polri) menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, dalam perkara dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit dengan modus under invoicing.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Setyo K Heriyatno, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga :  TNI Gelar Latihan Gabungan Internasional Super Garuda Shield 2024

“Tersangka Direktur Utama PT MMS, saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Jumat (26/6).

Menurut penyidik, terdapat indikasi praktik under invoicing, yakni pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya pada dokumen ekspor.

Baca Juga :  SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025

Dugaan pelanggaran tersebut terkait ekspor minyak turunan sawit yang semestinya mematuhi ketentuan pembatasan ekspor, memiliki persetujuan ekspor (PE), serta dikenakan bea keluar.