FaktaID.net — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Pelimpahan berkas perkara MBG tersebut dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik Jampidsus menemukan keterlibatan BU, seorang prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada BGN. Selain itu, BU diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
“Penanganan terhadap oknum militer tersebut yaitu saudara BU itu dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung muda Militer,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (2/7).
Direktur Penyidikan Jampidsus menjelaskan, BU selaku PPK pengadaan sepeda motor listrik bersama LP yang menjabat Wakil Kepala BGN serta AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT, diduga melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan total anggaran mencapai Rp1.035.515.297.908,02.
Pengadaan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi ketentuan kontrak serta terdapat indikasi mark up harga. Selain itu, penyidik menemukan adanya manipulasi berita acara serah terima barang.




