Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum mereka untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
Anak almarhum Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin, menyambut baik tuntutan seumur hidup yang diajukan terhadap para terdakwa.
“Kami dari pihak korban mengapresiasi tuntutan ini dan menunggu keputusan hakim,” ujar Nasrudin.
Kasus penembakan ini terjadi di tempat istirahat (rest area) kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).






