Hukum  

Kasasi Ditolak MA, Vonis 6 Tahun Penjara terhadap Nikita Mirzani Tetap Berlaku

Redaksi
Kasasi Ditolak MA, Vonis 6 Tahun Penjara terhadap Nikita Mirzani Tetap Berlaku
Dok. Selebriti, Nikita Mirzani.

Namun dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pengusaha perawatan kulit Reza Gladys.

Baca Juga :  Hakim Tipikor Tolak Uang Pengganti Rp4,8 Triliun, Kasus Chromebook Nadiem Disarankan Masuk TPPU

Dalam dakwaan jaksa, Nikita disebut mengancam akan membuka isu terkait produk skincare milik Reza Gladys dan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut”.

Jaksa juga menilai sebagian dana tersebut digunakan untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca Juga :  Bareskrim Geledah Kantor PT MMS Terkait Under Invoicing Ekspor Sawit, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Triliun

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. (MS)