Hukum  

Kejagung Tahan Dirut PT Toshida Indonesia Terkait Suap Ketua Ombudsman

Redaksi
Kejagung Tahan Dirut PT Toshida Indonesia Terkait Suap Ketua Ombudsman
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

“Terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Laode diduga berperan sebagai salah satu pihak pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Baca Juga :  Kejagung Sita Uang dan Mobil Riza Chalid, Pakar: Usut Juga Orang yang Menikmati

Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah Laode Sinarwan. Namun, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci barang bukti yang disita dari lokasi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tengah periode 2013–2025.

Baca Juga :  Kasus Mandek 2 Tahun, Pakar TPPU Yenti Garnasih Tunjuk Sembilan Bintang, Ada Apa?

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan nikel yang berlangsung selama lebih dari satu dekade di Sulawesi Tengah. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut. (DR)