“Terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Laode diduga berperan sebagai salah satu pihak pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah Laode Sinarwan. Namun, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci barang bukti yang disita dari lokasi tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tengah periode 2013–2025.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan nikel yang berlangsung selama lebih dari satu dekade di Sulawesi Tengah. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut. (DR)




