JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berencana akan membangunan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Redam) sebagai pusat pemasyarakatan nilai-nilai hak asasi manusia di daerah-daerah yang pernah menjadi lokasi konflik sosial.
Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan keadilan, terutama di wilayah-wilayah pascakonflik.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan bahwa pembangunan Kampung Redam merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya mempromosikan perdamaian dan keadilan.
“Di Indonesia, terdapat cukup banyak daerah atau kampung yang pernah terlibat dalam konflik sosial dengan berbagai bentuk, baik yang sudah dianggap selesai maupun yang masih berpotensi muncul kembali,” ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2).
Menurutnya, Kementerian HAM akan hadir dengan model Kampung Redam yang lebih kuat untuk menciptakan perdamaian dan keadilan di tengah – tengah masyarakat.
Pigai menambahkan bahwa pembangunan Kampung Redam akan dimulai dengan pemetaan daerah-daerah yang pernah mengalami konflik besar di seluruh Indonesia, seperti Ambon, Aceh, Lampung, Poso, serta beberapa daerah di Kalimantan dan Papua.
“Selain itu, kami juga akan melakukan intervensi pada konflik sosial antargeng dalam skala kampung, agar dapat menjadi model kampung yang mengedepankan rekonsiliasi dan mendorong semangat perdamaian,” imbuhnya.
Kampung Redam akan dipimpin langsung oleh masyarakat setempat yang mewakili kelompok-kelompok sosial yang terlibat dalam konflik.
Kampung ini juga akan dilengkapi dengan sistem informasi untuk memantau kondisi serta dibekali dengan aspek-aspek pemasyarakatan nilai-nilai HAM. (DR)






