FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih dengan status sebagai tersangka. Ia tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.
“Bismillah, ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujarnya kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan.
Setelah diperiksa selama beberapa jam, sekitar pukul 18.30 WIB Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan dikawal ketat oleh petugas KPK.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mantan Menteri Agama tersebut langsung ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah.
Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” katanya saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3). (DR)






