FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, diduga menerima suap berupa uang senilai Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor terkait penerbitan sertifikat Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan bahwa sesuai aturan, biaya resmi pembuatan sertifikat K3 hanya Rp275 ribu. Namun dalam praktiknya, tarif tersebut dinaikkan menjadi Rp6 juta. Dari selisih pungutan itulah, Noel diduga menerima aliran dana miliaran rupiah.
Praktik pungutan liar tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019. KPK baru bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Setyo menambahkan, total suap dari penerbitan sertifikat K3 diperkirakan mencapai Rp81 miliar. Dana itu digunakan para pihak terlibat untuk kepentingan pribadi, mulai dari uang muka rumah, pembelian kendaraan, hingga hiburan.
“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ungkapnya.
Sebagai langkah hukum, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. (DR)






