Tersangka M kemudian diperiksa di Ditreskrimum Polda Kepri terkait perkara curanmor, sementara barang bukti narkotika diserahkan ke Unit I Ditresnarkoba untuk pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri asal sabu tersebut. M mengaku mendapatkan barang haram itu dari dokter BSS yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Moro.
“Berdasarkan keterangan dari M inilah kami menjemput dokter BSS ini,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penjemputan terhadap BSS dan menggeledah rumah serta kantor Puskesmas Moro. Namun, dalam penggeledahan tersebut polisi tidak menemukan sabu, melainkan hanya alat isap.
Dalam pemeriksaan, dokter BSS menyatakan sabu itu diperolehnya dari tersangka M. Sebaliknya, M tetap pada keterangannya bahwa sabu berasal dari BSS. Keduanya telah dikonfrontasi, namun masing-masing mempertahankan pernyataannya.
Hasil tes urine terhadap BSS menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metafetamin atau sabu.
“Pengakuan doter BSS ini sudah lama mengkonsumsi narkoba, sejak tahun 2008, beli dari tersangka M,” ujarnya.
Saat ini, dokter BSS berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, tersangka M dijerat dengan dua perkara berbeda, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor serta kepemilikan narkotika. (DR)






