Hukum  

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional, Praktisi: Pendekatan Pidana Kini Fokus Pemulihan Korban

Redaksi
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional, Praktisi: Pendekatan Pidana Kini Fokus Pemulihan Korban
Dok. Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya/Foto: Ist)

Menanggapi adanya pengaturan hukum yang bersifat khusus dalam KUHP Nasional, Aditya menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta menghapus undang-undang khusus yang telah ada.

“Ketentuan pasal-pasal tersebut tidak menghapuskan undang-undang yang bersifat khusus, namun hanya mengganti beberapa pasal yang sebelumnya diatur dalam KUHP,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan agar masyarakat maupun penegak hukum tidak salah memahami konsep tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AKT

“Jangan sampai ini salah persepsi. Lex specialis tetap ada, namun kita juga menganut adanya lex posterior,” tegas Aditya.

Seiring berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional secara bersamaan pada 2 Januari 2026, masyarakat diimbau untuk aktif mengakses informasi, bertanya, serta mencari sumber yang kredibel terkait aturan baru tersebut.

“Buat masyarakat, harap mulai mengakses dan berinisiatif bertanya dan mencari sumber mengenai KUHP dan KUHAP, agar tidak terjerembab akibat tidak tahu,” ujarnya.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Vonis 18 Tahun untuk Zarof Ricar Sudah Tepat, Harusnya Bisa Maksimal 20 Tahun

Aditya menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

“Karena tidak tahu, tidak akan menggugurkan pertanggungjawaban hukum pidana,” pungkasnya. (DR)