Yusron menegaskan, sanksi bagi pelanggar tidak main-main. Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah ilegal berpotensi dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesalahpahaman terkait Haji Dakhili atau haji domestik. Program ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi maupun ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) yang masih berlaku minimal satu tahun, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh jemaah dari Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap berbagai tawaran paket haji, termasuk yang dikenal dengan sebutan Furoda, yang kerap menjanjikan keberangkatan tanpa antre panjang.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tambahnya.
Kementerian Haji dan Umrah bersama KJRI Jeddah menilai perlu adanya penguatan pengawasan serta koordinasi lintas instansi guna mencegah praktik penipuan dalam perjalanan ibadah.
Melalui edukasi yang lebih luas dan pembenahan sistem pendataan umrah yang akurat, perlindungan terhadap jemaah Indonesia diharapkan semakin optimal.
Pemerintah menegaskan, prioritas utama adalah memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai aturan demi keamanan, kenyamanan, dan kekhusyukan jemaah Indonesia selama berada di Tanah Suci. (DR)






