Merespons laporan tersebut, personel Satreskrim segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan drum yang diduga berisi BBM subsidi jenis Bio Solar tanpa diketahui siapa pemiliknya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari tujuh drum plastik berwarna biru dan dua drum besi berwarna merah putih. Masing-masing drum diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 200 liter, sehingga total BBM yang berhasil diamankan mencapai sekitar 2.000 liter atau setara dua ton.
AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. (DR)




