FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan aktivitas tambang ilegal mineral bukan logam jenis Zirkon yang beroperasi di Kalimantan Tengah.
Fokus penyidikan mengarah kepada PT Karya Res Lisbeth Mineral, yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut.
Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.
“Terlapor sementara satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” ujar Nunung saat dikonfirmasi, Senin (4/8).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyidik saat ini sedang melakukan koordinasi dengan para ahli guna melengkapi berkas perkara sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
“Gelar penetapan tersangka akan dilakukan minggu ini. Persangkaan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat pembatalan tersebut merupakan hasil evaluasi atas proses rekonsiliasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam tertentu, khususnya yang berkaitan dengan bahan galian Zirkon. (DR)






