FaktaID.net – Sub Satgas Penyelundupan TNI kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/3). Operasi ini dilakukan oleh Tim F1QR Lanal Kumai bekerja sama dengan Bea Cukai Pangkalan Bun.
Dalam konferensi pers di Lanal Kumai Lantamal XII pada Jumat (7/3), TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penyelundupan barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengancam industri tekstil dalam negeri.
Kasus ini terungkap berkat operasi intelijen sejak 27 Februari 2025. Tim gabungan memantau pergerakan ballpress yang masuk melalui perbatasan darat di Kalimantan Barat, transit di Pontianak, dan akhirnya dikirim melalui jalur laut ke luar Kalimantan.
Pada 6 Maret 2025, tim menghentikan sebuah truk di Pelabuhan Panglima Utara yang hendak berangkat ke Semarang menggunakan Kapal KM Kirana III. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 167 karung ballpress dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,33 miliar.
Sopir truk berinisial AFG bersama barang bukti telah diamankan di Markas Komando Lanal Kumai Lantamal XII untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat masih terus menyelidiki jaringan penyelundupan ini guna menangkap pihak lain yang terlibat.
Penangkapan ini menegaskan komitmen TNI dalam memberantas penyelundupan serta memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi lainnya.
Keberhasilan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pengawasan di wilayah pelabuhan, melindungi industri tekstil dalam negeri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendukung penjualan produk lokal dan UMKM. (DR)






