Daerah  

Pemkot Bogor Ancam Tindak Tegas Pelanggar Aturan Minol, Aplikasi Daring Akan Diminta Klarifikasi

Redaksi
Pemkot Bogor Ancam Tindak Tegas Pelanggar Aturan Minol, Aplikasi Daring Akan Diminta Klarifikasi
Dok. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin /DR)

FaktaID.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat koordinasi dan evaluasi terkait peredaran minuman beralkohol (minol) di Balaikota Bogor, Kamis (17/4). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Kepada awak media, Jenal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak melarang peredaran minuman beralkohol, namun melakukan pengaturan yang ketat.

Baca Juga :  Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

“Kita ingin ada kesepahaman dengan DPRD, bahwa minol bukan tidak diizinkan, tapi diatur. Mulai dari siapa yang boleh berjualan, golongannya, dan bagaimana mekanismenya,” ujar Jenal.

Dalam rapat tersebut, menurut Jenal, Pemkot Bogor bersama DPRD membedah sejumlah regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Direksi PT Semen Baturaja Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Jenal menyebut regulasi yang dimiliki dari pusat hingga Kota Bogor saat ini sudah sangat representatif, meskipun masih banyak pelanggaran di lapangan, terutama terkait perizinan.

Salah satu hasil kesepakatan penting dalam rapat tersebut adalah pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C oleh warung, kios, kantin, PKL, dan tempat sejenis.